KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (20/09-2024) Siang, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara yang telah menjalani proses peradilan.
Barang bukti tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja dan ekstasi berhasil dibakar di halaman Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu SH mengatakan, jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan, merupakan perkara yang sudah menjalani proses peradilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht).
"Jumlah keseluruhan perkara sebanyak 78, meliputi perkara tindak pidana narkotika 54 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 180, 35 gram, ganja seberat 3.514 gram dan ekstasi seberat 3, 2 gram, " paparnya.
Selain itu, ada beberapa tindak pidana perkara lainnya berupa perjudian sebanyak 8 perkara, Oharda 12 perkara dan tindak pidana mencakup pidana umum, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 3 perkara serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) 1 perkara.
"Ada juga barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara pencurian, perjudian dan yang lain, telah kita musnahkan dengan cara dibakar, " terang Johannes.
Sementara, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Prosesnya dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender dan langsung dibuang ke tanah yang sudah dilubangi. "Kalau ganja kita bakar bersama dengan kasus tindak pidana lainnya, " imbuhnya mengakhiri.
Kegiatan pemusnahan barbuk, dihadiri Satres Narkoba Polres Tanah Karo, BNN Karo dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
(Anita Theresia Manua)